Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah
Jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan
kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB
pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Sasaran yang dijamin
oleh Jaminan Persalinan adalah :
- Ibu Hamil
- Ibu Bersalin
- Ibu Nifas (sampai dengan 42 hari pasca melahirkan)
- Bayi Baru Lahir (sampai dengan usia 28 hari)
Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama
Adalah pelayanan yang diberikan oleh
tenaga kesehatan yang berkompeten dan berwenang memberikan pelayanan
pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk
KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, termasuk pelayanan
persiapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi (kehamilan,
persalinan, nifas dan bayi baru lahir) tingkat pertama.
Pelayanan tingkat pertama dapat diberikan di :
- Puskesmas
- Puskesmas PONED serta jaringannya
- Polindes
- Poskesdes
- Fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota
Jenis pelayanan Jaminan Persalinan di tingkat pertama meliputi :
- Pemeriksaan Kehamilan
- Pertolongan Persalinan Normal
- Pelayanan Nifas, termasuk KB pasca persalinan
- Pelayanan Bayi Baru Lahir
- Penanganan komplikasi pada kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir.
Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
Adalah pelayanan yang diberikan oleh
tenaga kesehatan spesialistik, terdiri dari pelayanan kebidanan dan
neonatus kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi dengan resiko tinggi
dan komplikasi, di rumah sakit pemerintah dan swasta
yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan
dilaksanakan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.
Jenis pelayanan Persalinan di tingkat lanjutan meliputi :
- Pemeriksaan kehamilan dengan resiko tinggi (RISTI) dan penyulit
- Pertolongan persalinan dengan RISTI dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama
- Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar